Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam sudut pandang normatif
, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak
dilakukan / diselenggarakan oleh sebuah
Negara , misalnya seperti ungkapan “
Pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat , dan untuk rakyat. “ ungkapan
normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing – masing
Negara misalnya dalam Undang – Undang
Dasar 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia.
a.
Dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen ) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis
Permusyaratan Rakyat “ .
b.
Dalam
pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( setelah diamandemen
) berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang –
Undang Dasar .”
c.
Dalam
Konstitusi Republik Indonesia Serikat , Pasal 1 :
Ø
Ayat
(1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu
Negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi “
Ø
Ayat
(2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh
pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat “
d.
Dalam
UUDS 1950 Pasal 1 :
Ø
Ayat
(1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara
hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
Ø
Ayat
(2) berbunyi “ kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan
dilakukan oleh pemerintah bersama – sama dengan Dewan Perwakilan rakyat “
Dari
keempat konstitusi tersebut , kita dapat melihat secara jelas bahwa secara
normatif Indonesia adalah Negara Demokrasi . Berikut Indikator – indikator yang
dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia ;
Transisi Menuju Demokrasi berikut ini :
1.
Akuntabilitas
Dalam
demokrasi , setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan
kebijaksanaan yang hendak telah ditempuhnya
2.
Rotasi
Kekuasaan
Dalam
demokrasi , peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada , dan dilakukan
secara teratur dan damai
3.
Rekruitmen
Politik yang Terbuka
Setiap
orang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan yang dipilih rakyat mempunyai
peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik
tersebut.
4.
Pemilihan
Umum
Setiap
warga Negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan
bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
5.
Pemenuhan
Hak – Hak Dasar
Dalam
suatu negar yang demokratis , setiap warga negara dapat menimati hak hak dasar
mereka secara bebas
A).
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1945 – 1949
Pada masa pemerintahan revolusi
kemerdekaan ini ( 1945 – 1949 ) pelasanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya
pers yang mendukung revolusi kemerdekaan . Partai – partai politik tumbuh dan
berkembang dengan cepat . Tetapi fungsinya yang paling utama adalah ikut serta
memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara
serta menanamkan semangat anti penjajahan .
B). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode
1949 – 1959
Periode kedua pemerintahan Negara
Indonesi merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 1949 – 1959 .
Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang undang dasar . Pertama
pergantian undang undang dasar dengan konstitusi RIS , kedua pergantian
konstitusi RIS dengan undang undang dasar sementara 1950. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa dalam periode 1949 – 1959 negara kita menganut demokasi
parlementer. Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di
Indonesia, karena hampir seluruh elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya
dalam kehidupan politik di Indonesia . Pertama
lembaga perwakilan rakyat / parlemen memeanikan peranan yang sangat tinggi
dalam proses politik yang berjalan. Kedua
akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Ketiga kehidupan kepartaian boleh
dikatakan memperoleh peluang yang sebesar besarnya untuk berkembang secara
maksimal. Keempat sekalipun pemilu
hanya dilakukan satu kali yaitu pada 1995 , tetapi pemilu tersebut benar benar
dilakukan dengan prinsip demokrasi. Kelima
, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak hak dasar mereka tidak
dikurangi sama sekali , sekalipun tidak semua warga Negara dapat
memanfaatkannya secara maksimal. Keenam
dalam masa pemerintahan parlementer daerah daerah mempunyai otonomi yang cukup
luas.
Keenam indikator tersebut merupakan
ukuran kesuksesan pelaksanaan demokrasi
pada masa pemerintahan parlementer . akan tetapi kesuksesan tersebut tidak
berumur panjang . Demokrasi perlementer hanya bertahan selama Sembilan tahun
seiring dikeluarkannya dekrit oleh presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959
yang membubarkan konstituante dan kembali pada UUD 1945. Presiden menganggap
bahwa demokrasi parlementer tdak sesuia dengan kepribadiaan bangsa Indonesia yang
dijiwai oleh semangat gotong royong .
C). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode
1959 – 1965
Pada tanggal 5 juli 1959 presiden
Soekarno mengeluarkan suatu dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1945 . dalam dekrit tersebut , presiden
menyatakan membubarkan dewan konstituante dan kembali ke Undang Undang Dasar
1945. Dekrit presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer , yang
kemudian membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan politik nasional. Era
baru demokras dan pemerintahan Indonesia mulai dimasuki, yaitu suatu konsep demokrasi yang oleh
presiden Soekarno disebut sebagai Demokrasi
Terpimpin. Maksud dari konsep ini dalam pandangan presiden soekarno adalah
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Adapun karakteristik yang utama dari
perpolitikan pada era demokrasi terpimpin adalah
1. Mengaburnya system kepartaian.
2. Dengan terbentuknya Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) , peranan lembaga legislatif dalam
sisitem politik nasional menjadi lemah
3. Hak dasar manusia menjadi lemah
4. Masa demokrasi terpimpin adalah
masa puncak dari semangat anti kebebasan pers
5. Sentralisasi kekuasaan yang semakin
dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dari
lima karakteristik diatas , kita bisa simpulkan bahwa demokrasi terpimpin sudah
keluar dari aturan yang benar. Bukan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan , akan
tetapi dipimpin oleh institusi kepresidenan yang otoriter yang jauh dari nilai
nilai demokrasi universal.
D). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965
– 1998
Era baru dimulai setelah masa
transisi singkat yaitu antara tahun 1966 – 1968 , yang kemudian dikenal sebagai
orde baru dengan konsep Demokrasi
Pancasila. Visi utama pemerintahan orde baru ini adalah untuk melaksanakan
pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat
Indonesia.
Dalam
perjalanan politik pemerintahan orde baru , kekuasaan Presiden merupakan pusat
dari seluruh proses politik di Indonesia.
Berikut
ini karakteristik Demokrasi Pancasila ala Orde Baru yang berdasarkan pada
indikkator demokrasi yang telah dikemukakan sebelumnya
1.
Rotasi
kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper tidak pernah terjadi
2.
Rekruitmen
politik yang bersifat tertutup
3.
Pemilihan
pada masa orde baru , masih jauh dari semangat demokrasi , karena tidak
melahirkan persaingan yang sehat , dan masih banyak kecurangan yang sudah
menjadi rahasia umum
4.
Pelaksanaan
hak dasar warga Negara . masalah kebebasan pers sering muncul kepermukaan ,
persoalan mendasar adalah selalu adanya campur tangan birokrasi yang kuat .
selain itu , kebebasn berpendapat , Pemerintah melalui kepanjangan tangannya
(aparat keamanan) memberikan ruang yang terbatas kepada masyarakat untuk
berpendapat.
Keempat
indikator diatas merupakan bukti yang tidak terbantahkan dan menjadi catatan
hitam perjalanan demokrasi di Indonesia
E). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode
1998 – sekarang
Penyimpangan – penyimpangan yang
terjadi pada masa Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisi multidimensi
yang diawali dengan badai krisis moneter yang tdak kunjung reda. Dari dunia
Internasional , terutama Amerika Serikat secara terbuka meminta Presiden
Soeharto mundur dari jabatannya sebagai presiden . Dari dalam negeri , timbul
gerakan massa yang dimotori oleh mahasiswa turun ke jalan menuntut Presiden
Soeharto lengser dari jabatannya .
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21
Mei 1998 , Presiden Soeharto bertempat di Istana Merdeka Jakarta menyatakan
berhenti sebagai presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden
Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai
penggantinya dihadapan Mahkamah Agung.
Dalam masa pemerintahan Presiden
Habibie inilah muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia .Pertama deberikannya ruang kebebasan
pers untuk berpatisipasi di NKRI . Kedua
, Diberlakukannya sistem multi partai dalam pemilu tahun 1999 ,dalam hal ini
Presiden membuka kesempatan kepada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai
dengan ideologi politiknya.
0 Response to "Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia"
Post a Comment