-->

Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia



PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA


            Dalam sudut pandang normatif  , demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan  / diselenggarakan oleh sebuah Negara , misalnya seperti ungkapan “ Pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat , dan untuk rakyat. “ ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing – masing Negara misalnya  dalam Undang – Undang Dasar 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia.

a.       Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen ) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyaratan Rakyat “ .

b.      Dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( setelah diamandemen ) berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar .”

c.       Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat , Pasal 1 :

Ø  Ayat (1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi “

Ø  Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat “

d.      Dalam UUDS 1950 Pasal 1 :

Ø  Ayat (1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”

Ø  Ayat (2) berbunyi “ kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama – sama dengan Dewan Perwakilan rakyat “

Dari keempat konstitusi tersebut , kita dapat melihat secara jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah Negara Demokrasi . Berikut Indikator – indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia ; Transisi Menuju Demokrasi berikut ini :

1.      Akuntabilitas

Dalam demokrasi , setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak telah ditempuhnya

2.      Rotasi Kekuasaan

Dalam demokrasi , peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada , dan dilakukan secara teratur dan damai

3.      Rekruitmen Politik yang Terbuka

Setiap orang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut.

4.      Pemilihan Umum

Setiap warga Negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya.

5.      Pemenuhan Hak – Hak Dasar

Dalam suatu negar yang demokratis , setiap warga negara dapat menimati hak hak dasar mereka secara bebas



A). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1945 – 1949

            Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini ( 1945 – 1949 ) pelasanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan . Partai – partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat . Tetapi fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti penjajahan .

B). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1949 – 1959

            Periode kedua pemerintahan Negara Indonesi merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 1949 – 1959 . Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang undang dasar . Pertama pergantian undang undang dasar dengan konstitusi RIS , kedua pergantian konstitusi RIS dengan undang undang dasar sementara 1950. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam periode 1949 – 1959 negara kita menganut demokasi parlementer. Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir seluruh elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia . Pertama lembaga perwakilan rakyat / parlemen memeanikan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Kedua akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Ketiga kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar besarnya untuk berkembang secara maksimal. Keempat sekalipun pemilu hanya dilakukan satu kali yaitu pada 1995 , tetapi pemilu tersebut benar benar dilakukan dengan prinsip demokrasi. Kelima , masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali , sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya secara maksimal. Keenam dalam masa pemerintahan parlementer daerah daerah mempunyai otonomi yang cukup luas.

            Keenam indikator tersebut merupakan ukuran kesuksesan  pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan parlementer . akan tetapi kesuksesan tersebut tidak berumur panjang . Demokrasi perlementer hanya bertahan selama Sembilan tahun seiring dikeluarkannya dekrit oleh presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan konstituante dan kembali pada UUD 1945. Presiden menganggap bahwa demokrasi parlementer tdak sesuia dengan kepribadiaan bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong .

C). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1959 – 1965

            Pada tanggal 5 juli 1959 presiden Soekarno mengeluarkan suatu dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1945 . dalam dekrit tersebut , presiden menyatakan membubarkan dewan konstituante dan kembali ke Undang Undang Dasar 1945. Dekrit presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer , yang kemudian membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan politik nasional. Era baru demokras dan pemerintahan Indonesia mulai dimasuki,  yaitu suatu konsep demokrasi yang oleh presiden Soekarno disebut sebagai Demokrasi Terpimpin. Maksud dari konsep ini dalam pandangan presiden soekarno adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

            Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi terpimpin adalah

1.      Mengaburnya system kepartaian.

2.      Dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) , peranan lembaga legislatif dalam sisitem politik nasional menjadi lemah

3.      Hak dasar manusia menjadi lemah

4.      Masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers

5.      Sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dari lima karakteristik diatas , kita bisa simpulkan bahwa demokrasi terpimpin sudah keluar dari aturan yang benar. Bukan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan , akan tetapi dipimpin oleh institusi kepresidenan yang otoriter yang jauh dari nilai nilai demokrasi universal.



D). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 – 1998

            Era baru dimulai setelah masa transisi singkat yaitu antara tahun 1966 – 1968 , yang kemudian dikenal sebagai orde baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan orde baru ini adalah untuk melaksanakan pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam perjalanan politik pemerintahan orde baru , kekuasaan Presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia.  

Berikut ini karakteristik Demokrasi Pancasila ala Orde Baru yang berdasarkan pada indikkator demokrasi yang telah dikemukakan sebelumnya

1.      Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper tidak pernah terjadi

2.      Rekruitmen politik yang bersifat tertutup

3.      Pemilihan pada masa orde baru , masih jauh dari semangat demokrasi , karena tidak melahirkan persaingan yang sehat , dan masih banyak kecurangan yang sudah menjadi rahasia umum

4.      Pelaksanaan hak dasar warga Negara . masalah kebebasan pers sering muncul kepermukaan , persoalan mendasar adalah selalu adanya campur tangan birokrasi yang kuat . selain itu , kebebasn berpendapat , Pemerintah melalui kepanjangan tangannya (aparat keamanan) memberikan ruang yang terbatas kepada masyarakat untuk berpendapat.

Keempat indikator diatas merupakan bukti yang tidak terbantahkan dan menjadi catatan hitam perjalanan demokrasi di Indonesia



E). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang

            Penyimpangan – penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisi multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter yang tdak kunjung reda. Dari dunia Internasional , terutama Amerika Serikat secara terbuka meminta Presiden Soeharto mundur dari jabatannya sebagai presiden . Dari dalam negeri , timbul gerakan massa yang dimotori oleh mahasiswa turun ke jalan menuntut Presiden Soeharto lengser dari jabatannya .

            Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998 , Presiden Soeharto bertempat di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya dihadapan Mahkamah Agung.

            Dalam masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia .Pertama deberikannya ruang kebebasan pers untuk berpatisipasi di NKRI . Kedua , Diberlakukannya sistem multi partai dalam pemilu tahun 1999 ,dalam hal ini Presiden membuka kesempatan kepada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi politiknya.

0 Response to "Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel