-->

Konsep Demokrasi dalam Islam



Selamat siang teman - teman pada siang hari ini saya akan berbagi tentang konsep demokrasi dalam islam , langsung saja simak penjelasannya ,,,,,, semoga dapat membantu teman teman yang sedang belajar PKN

 
Konsep Demokrasi dalam Islam


Islam dan demokrasi adalah dua hal yang berbeda. Dimana Islam adalah sistem politik yang self-sufficient dan merupakan agama yang sempurna yang tidak saja mengatur persoalan teologi dan ibadah melainkan mengatur segala aspek kehidupan. Karena sesungguhnya kedaulatan mutlak dan Keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung dalam konsep khilafah memberikan kerangka dimana para cendekiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat dianggap demokratis. Yang didalamnya tercakup definisi khusus dan pengakuan terhadap kadaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintah.\
Penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual Islam, banyak memberikan perhatian pada beberapa aspek khusus dari ranah social dan politik. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berurat berakar yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’) dan penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad).
Demokrasi itu sendiri bisa bisa lahir dan ada dari masarakat yang memiliki tiga keadaan yaitu keadilan, persamaan, dan kebebasan. Menurut Elie Khudourie dalam Tim ICCE UIN ( 2005:143)  bahwa,
“...gagasan demokrasi masih cukup asing dalam mind-set Islam, yang kemudian dihubungkan dengan pemahaman doktrinal yang ada. Yang mana kebanyakan kaum muslim cenderung memahami demokrasi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Islam...”

Namun, terdapat pendapat juga dari tokoh lain yang diantaranya seperti Fahmi Huwaidi, al-‘Aqqad, M Husain Haekal, Zakaria Abdul Mun’im Ibrahim, Robert N. Bellah, Nurcholish madjid, Amien Rais, Munawir Syadzali, A. Syafi’i Ma’arif, Abdurrahman Wahid dll bahwa,
“...demokrasi sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan Indonesia dan negara-negara muslim lainnya. Karena dalam hal ini, Islam menurut mereka ialah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktekkan negara-negara maju...”

Penulis juga setuju mengenai pendapat yang dikemukakan diatas mengenai Islam membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi. Namun, harus tetap berpegangan pada prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam. Demokrasi dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan prinsip dasar demokrasi Islam yang telah mengakar sejak dulu. Sehingga, disini penulis akan menjelaskan prinsip-prinsip dari demokrasi dalam Islam, antara lain:

a)    Musyawarah

Menurut Dr. M. Dhiauddin Rais (2001: 273) bahwa,
...musyawarah berasal dari perkataan syartu-al-‘asala-asyuurahu yang berarti mengambil madu lebah dari tempatnya dan mengeluarkannya. Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain, termasuk pendapat. Musyawarah dapat juga berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya...

Masalah musyawarah ini dengan jelas disebutkan dalam Al Qur’an surat Ali Imran (3) ayat 159.
Artinya : “ …Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.”
Berdasarkan ayat di atas dijelaskan bahwa perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apa pun untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah. Dengan demikian, tidak akan terjadi kesewenang-wenangan dari seorang pemimpin terhadap rakyat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, wakil rakyat dalam sebuah negara Islam tercermin terutama dalam doktrin musyawarah (syura). Dalam bidang politik, umat Islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka harus diperhatikan dalam menangani masalah negara.

b)   Ijma’

Ijma merupakan kesepakatan seluruh mujtahid di antara umat Islam pada suatu ketika tentang  hukum syari’at Islam.
Demokrasi dalam perspektif Islam berbeda dengan demokrasi secara  umum  antara lain:
1)   Kedaulatan tertinggi di tangan Allah SWT. ( Khalid Ibrahim Jindan,1994: 66)
2)   Pembuat peraturan hanya Allah SWT. ( Khalid Ibrahim Jindan,1994: 66)
3)   Keputusan diambil dari ijtihad, dan pada akhirnya keputusan khalifah sebagai ulul amri. 
4)   Bersumber pada kitab suci Al Qur’an. ( Drs. Abdul Aziz Thaba, M.A., 1996:43)
5)   Bersifat mutlak. ( Drs. Abdul Aziz Thaba, M.A., 1996:43)
6)   Terdapat majelis syura sebagai badan musyawarah dalam memecahkan persoalan. 
7)   Tidak mengakui ada pandangan hak istimewa bagi golongan tertentu.

0 Response to "Konsep Demokrasi dalam Islam "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel