Konsep Demokrasi dalam Islam
Selamat siang teman - teman pada siang hari ini saya akan berbagi tentang konsep demokrasi dalam islam , langsung saja simak penjelasannya ,,,,,, semoga dapat membantu teman teman yang sedang belajar PKN
Islam
dan demokrasi adalah dua hal yang berbeda. Dimana Islam adalah sistem politik
yang self-sufficient dan merupakan
agama yang sempurna yang tidak saja mengatur persoalan teologi dan ibadah
melainkan mengatur segala aspek kehidupan. Karena sesungguhnya kedaulatan mutlak dan
Keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia yang
terkandung dalam konsep khilafah
memberikan kerangka dimana para cendekiawan belakangan ini mengembangkan teori
politik tertentu yang dapat dianggap demokratis. Yang didalamnya tercakup
definisi khusus dan pengakuan terhadap kadaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan
derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintah.\
Penjelasan
mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual Islam, banyak memberikan perhatian
pada beberapa aspek khusus dari ranah social dan politik. Demokrasi Islam
dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama
berurat berakar yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’) dan
penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad).
Demokrasi
itu sendiri bisa bisa lahir dan ada dari masarakat yang memiliki tiga keadaan
yaitu keadilan, persamaan, dan kebebasan. Menurut
Elie Khudourie dalam Tim ICCE UIN ( 2005:143) bahwa,
“...gagasan demokrasi masih cukup asing
dalam mind-set Islam, yang kemudian dihubungkan dengan pemahaman doktrinal yang
ada. Yang mana kebanyakan kaum muslim cenderung memahami demokrasi sebagai
sesuatu yang bertentangan dengan Islam...”
Namun, terdapat pendapat juga dari
tokoh lain yang diantaranya seperti Fahmi Huwaidi,
al-‘Aqqad, M Husain Haekal, Zakaria Abdul Mun’im Ibrahim, Robert N. Bellah,
Nurcholish madjid, Amien Rais, Munawir Syadzali, A. Syafi’i Ma’arif,
Abdurrahman Wahid dll bahwa,
“...demokrasi
sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan Indonesia dan negara-negara
muslim lainnya. Karena dalam hal ini, Islam menurut mereka ialah sistem nilai
yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang
dipraktekkan negara-negara maju...”
Penulis juga setuju mengenai
pendapat yang dikemukakan diatas mengenai Islam membenarkan dan mendukung
sistem politik demokrasi. Namun, harus tetap berpegangan pada prinsip-prinsip
demokrasi dalam Islam. Demokrasi dianggap sebagai sistem
yang mengukuhkan prinsip dasar demokrasi Islam yang telah mengakar sejak dulu. Sehingga,
disini penulis akan menjelaskan prinsip-prinsip dari demokrasi dalam Islam,
antara lain:
a)
Musyawarah
Menurut Dr. M. Dhiauddin
Rais (2001: 273) bahwa,
...musyawarah berasal dari perkataan syartu-al-‘asala-asyuurahu yang berarti
mengambil madu lebah dari tempatnya dan mengeluarkannya. Makna ini kemudian
berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau
dikeluarkan dari yang lain, termasuk pendapat. Musyawarah dapat juga berarti
mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya
digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya...
Masalah musyawarah ini dengan jelas
disebutkan dalam Al Qur’an surat Ali Imran (3) ayat 159.
Artinya : “ …Dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.”
Berdasarkan ayat di atas dijelaskan
bahwa perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apa pun untuk menyelesaikan
urusan mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah. Dengan demikian,
tidak akan terjadi kesewenang-wenangan dari seorang pemimpin terhadap rakyat
yang dipimpinnya. Oleh karena itu, wakil rakyat dalam sebuah negara Islam
tercermin terutama dalam doktrin musyawarah (syura). Dalam bidang politik, umat
Islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka harus
diperhatikan dalam menangani masalah negara.
b) Ijma’
Ijma
merupakan kesepakatan seluruh mujtahid di antara umat Islam
pada suatu ketika tentang hukum syari’at
Islam.
Demokrasi dalam
perspektif Islam berbeda dengan demokrasi secara umum antara
lain:
1)
Kedaulatan tertinggi di tangan Allah SWT. ( Khalid Ibrahim
Jindan,1994: 66)
2)
Pembuat peraturan hanya Allah SWT. ( Khalid Ibrahim
Jindan,1994: 66)
3)
Keputusan diambil dari ijtihad, dan pada akhirnya keputusan
khalifah sebagai ulul amri.
4)
Bersumber pada kitab suci Al Qur’an. ( Drs. Abdul Aziz Thaba,
M.A., 1996:43)
5)
Bersifat mutlak. ( Drs. Abdul Aziz Thaba, M.A., 1996:43)
6)
Terdapat majelis syura sebagai badan musyawarah dalam
memecahkan persoalan.
7)
Tidak mengakui ada pandangan hak istimewa bagi golongan
tertentu.
0 Response to "Konsep Demokrasi dalam Islam "
Post a Comment